Panduan shalat Idul Fitri di rumah berdasarkanTuntunan Shalat Idul Fitri dalam Kondisi Darurat Covid-19 oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
lazismukudus.org – Dalam kondisi darurat pandemi Covid-19 umat Islam diminta agar tidak melaksanakan shalat Idul Fitri di lapangan atau masid. Sebab konsentrasi massa yang banyak bisa menyebarkan Virus Corona yang sangat membahayakan jiwa.
Oleh karena itu, shalat Idul Fitri bisa dilaksanakan oleh masing-masing keluarga di rumah. Tata caranya seperti shalat Idul Fitri di lapangan.
Shalat Idul Fitri di rumah dikerjakan dua rakaat sebelum khutbah (kalau ada). Tanpa adzan dan tanpa iqamat. Tidak ada shalat sunah sebelum maupun sesudahnya. Rakaat pertama dengan tujuh takbir dan rakaat kedua lima takbir. Sebelum shalat disunahkan makan telebih dahulu untuk memprtegas bahwa hari itu haram berpuasa.
Tapi, jika tidak bisa melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah pun tidak apa-apa. Tidak ada sanksi hukumnya. Tidak berdosa karena hukum shalat Id—baik Idul Fitri maupun Idul Adha–adalah sunnah muakkadah.
Demikian kesimpulan dari Tuntunan Shalat Idul Fitri dalam Kondisi Darurat Covid-19 yang diputuskan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Haedar Nashir meminta warga Muhammadiyah menggunakan fatwa yang telah dikeluarkan tersebut.
“Kami minta di lingkungan Muhammadiyah memedomani keputusan ini dalam satu barisan yang kokoh,” pesan Haedar Nashir pada warga Muhammadiyah dengan seluruh institusi yang berada di lingkungan persyarikatan, dari pusat sampai ranting dan jamaah.
Menurut dia, memedomani tuntunan ini adalah wujud mengikuti garis kebijakan organisasi agar berada dalam satu barisan yang kokoh sebagaimana perintah surat ash-Shaff ayat 4.SPanduan lengkapnya bisa dibaca dalam Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 04/EDR/I.0/E/2020. Berikut isi lengkap surat edaran tersebut:
Surat Edaran PP Muhammadiyah
Panduan lengkapnya bisa dibaca dalam Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 04/EDR/I.0/E/2020. Berikut isi lengkap surat edaran tersebut: Versi PDF Tuntunan Shalat Idul Fitri dalam Kondisi Darurat Covid-19 Unduh
Bismillahirrahmanirrahim:
Assalamu’alaikum Wr Wb
Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan ini menyampaikan Tuntunan Shalat Idul Fitri dalam Kondisi Darurat Covid-19 sesuai Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebagaimana terlampir.
Edaran tersebut hendaknya dapat dilaksanakan dan dapat menjadi panduan bagi ummat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya.
Khusus bagi warga Muhammadiyah dengan seluruh institusi yang berada di lingkungan Persyarikatan dari Pusat sampai Ranting dan jama’ah hendaknya memedomani tuntunan ini sebagai wujud mengikuti garis kebijakan organisasi untuk berada dalam satu barisan yang kokoh. (ash-Shaff: 4)
Link dibawah ini
http://www.muhammadiyah.or.id/muhfile/download/EDARAN%2004%20tahun%202020-Shalat%20Id%20di%20Masa%20Darurat%20Covid-19%20final.pdf