LAZISMU TETAP KONSEN BANTU PENDERITA TB MELALUI PROGRAM END TB

LAZISMU TETAP KONSEN BANTU PENDERITA TB MELALUI PROGRAM END TB

Selamat Memperingati Hari TB Sedunia (22 Maret 2021) Tuberkulosis atau TB merupakan salah satu penyakit infeksi yang masih harus jadi perhatian serius. Laporan hasil pelaksanaan Joint External Monitoring Mission for Tuberculosis Control (JEMM TB) menyebut ada beberapa beban soal penanganan TB di Indonesia.

TOSS TBC merupakan singkatan dari Temukan Tuberkulosis, Obati Sampai Sembuh. Salah satu pendekatan untuk menemukan, mendiagnosis, mengobati dan menyembuhkan pasien TBC, untuk menghentikan penularan TBC di masyarakat.Diperkirakan ada 2.300 orang yang menderita TBC setiap harinya di dunia, situasi ini pun diperburuk dengan munculnya pandemi virus corona (Covid-19).

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan angka penderita TBC secara global mencapai 10 juta orang, berdasarkan data WHO pada 2020.

Sedangkan kematian yang disebabkan penyakit ini secara global mencapai 1,2 juta orang.”Kalau kita melihat laporan WHO global report, maka sebenarnya di tahun 2020 itu di seluruh dunia masih terdapat 10 juta orang yang sakit karena TBC dan 1,2 juta orang yang meninggal,” ujar Siti Nadia Tarmizi, dalam webinar bertajuk ‘Dilema Pelayanan Tuberkulosis Di Tengah Tanggap Darurat Bencana Di Indonesia’, Senin (1/3/2021).

TOSS TBC merupakan singkatan dari Temukan Tuberkulosis, Obati Sampai Sembuh. Salah satu pendekatan untuk menemukan, mendiagnosis, mengobati dan menyembuhkan pasien TBC, untuk menghentikan penularan TBC di masyarakat.

Lazismu sendiri mempunyai program End TB. Program ini adalah program pengobatan dan pendampingan bagi pasien pengidap TB dan masyarakat yang beresiko tertular TB. Minimnya pengetahuan masyarakat tentang jenis penyakit TB membuat pengobatan TB kerap terlambat, sehingga promosi kesehatan tentang TB perlu di galakkan. Dengan memberikan PMT (Pemberian Makanan Tambahan) bagi pasien TB SO / TB RO (Resisten Obat) dengan pengobatan selama dua tahun di Rumah Sakit PMDT.

SETIAP DETIK BERHARGA, SELAMATKAN BANGSA DARI TUBERKULOSIS

#TOSSTB#BangsaSehatBebasTBC#BebasTBCIndonesiaSehat#Kudus#Lazismu#ZakatBangkitkanIndonesia

Zakat Perdangan untuk Perniagaan Yang Berkah

Zakat Perdangan untuk Perniagaan Yang Berkah

Pertanyaan:

Assalāmu’alaikum wr. wb.
Untuk zakat perdagangan yang harus dibayarkan apakah dihitung dari seluruh modal termasuk harga tanah, bagunan (toko), barang dagangan, dan hasilnya pertahun, atau cukup dengan hasil dari keuntungan per tahun itu? Bagaimana kalau zakat yang dibayar dihitung dari jumlah modal dan keuntungan lebih besar daripada keuntungan dalam satu tahun? Mohon penjelasan.

Jawaban :
Wa’alaikumussalām wr. wb.

Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang saudara ajukan. Untuk menjawab pertanyaan saudara, maka terlebih dahulu kami akan menjelaskan mengenai pengertian perdagangan.

Perdagangan merupakan salah satu bentuk usaha yang diperbolehkan oleh syariat Islam. Adapun kekayaan dagang adalah segala sesuatu yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mencari keuntungan. Islam mewajibkan umatnya untuk mengeluarkan zakat dari kekayaan yang diinvestasikan dan diperoleh dari perdagangan. Adapun dasar kewajiban zakat perdagangan adalah Q.S. al-Baqarah ayat 267 :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِآخِذِيهِ إِلَّا أَن تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ [٢:٢٦٧]

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu, dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya, dan ketahuilah, bahwa Allah maha kaya lagi maha terpuji.” (QS. Al-Baqarah: 268).

Di dalam Kitab Tafsir al-Maraghi dijelaskan, bahwa yang dimaksud dengan lafal مَا كَسَبْتُمْ adalah harta yang diusahakan, yaitu berupa uang, harta perdagangan, hewan ternak, dan segala sesuatu yang dikeluarkan dari bumi berupa biji-bijian, buah-buahan dan selainnya. Dari tafsir ayat tersebut, dapat dipahami bahwa harta perdagangan merupakan salah satu harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.

Di dalam Kitab Taisīr Al-Alam syarah kitab Umdah Al-Ahkam pada Kitab Al-Zakat, disebutkan bahwa salah satu makna zakat secara bahasa yaitu berkembang dan mensucikan, keduanya bermakna tambahan dan penyucian. Dalam syariat Islam, harta yang wajib dikeluarkan zakatnya secara khusus yaitu binatang ternak, pajak tanah, uang dan harta perdagangan. Di dalam Kitab al-Bahr ar-Rāiq Syarah Kanzu ad-Daqāiq disebutkan bahwa salah satu syarat zakat adalah al-Namā’. Secara istilah, al-Namā’ (berkembang) terbagi menjadi dua yaitu bertambah secara konkrit dan bertambah secara tidak konkrit. Bertambah secara konkrit adalah bertambah akibat pembiakan dan sejenisnya, sedangkan bertambah secara tidak konkrit adalah kekayaan itu berpotensi berkembang, baik berada ditangannya maupun ditangan orang lain atas namanya.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa harta perdagangan yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah terbatas pada harta perdagangan yang diperjualbelikan saja (berkembang), sehingga selain harta perdagangan yang tidak diperjualbelikan tidak dikenakan zakat. Harta perdagangan yang tidak dikeluarkan zakatnya itu seperti harga tanah, toko, etalase, timbangan, rak, komputer/alat hitung lainnya dan segala bentuk peralatan yang diperlukan untuk berdagang. Peralatan tersebut tidaklah dihitung harganya dan tidak pula dikeluarkan zakatnya, karena bendanya tetap dan hampir sama sifatnya untuk keperluan pribadi yang tidak berkembang.

Kekayaan perdagangan yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah sebesar 2,5%, dengan syarat masanya sudah sampai setahun dan nilainya sudah mencapai satu nisab pada akhir tahun itu. Adapun kekayaan perdagangan yang dikeluarkan zakatnya dihitung dari modal dan keuntungan, bukan dari keuntungan saja. Modal dagang yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah modal yang diperjualbelikan. Modal dagang adakalanya berupa uang dan adakalanya berupa barang yang dihargai dengan uang. Modal yang wajib dikeluarkan zakatnya, syaratnya yaitu sudah berlalu masanya setahun, berkembang, mencapai satu nisab, bebas dari hutang, dan lebih dari kebutuhan pokok. Adapun ukuran satu nisab pada masa sekarang sama dengan harga 85 gram emas.

Mengenai pertanyaan saudara tentang besar zakat yang dibayar lebih besar daripada keuntungan dalam satu tahun, tampaknya tidak akan terjadi jika saudara menghitungnya tidak menyertakan aset-aset/modal yang tidak diperjualbelikan.
Wallahu a’lam bi as-ṣawāb…

1000 Paket Kado Ramadhan buat Yatim Dhuafa dan Fi Sabilillah

1000 Paket Kado Ramadhan buat Yatim Dhuafa dan Fi Sabilillah

Kami membuka ladang pahala untuk bergabung bersama Lazismu Kudus dalam mensukseskan agenda tersebut. Yang pertama, menjadi donatur dengan berdonasi melalui Lazismu Kudus.

Yang kedua, menjadi relawan untuk menunjang kegiatan selama ramadhan,

dan ketiga, menjadi mitra kegiatan melalui pemanfaatan dana CSR, maupun dana sosial yang berasal dari perusahaan, atau komunitas.

Yuk Bantu Ringankan Beban Saudara Kita di Kabupaten Brebes dan Sekitarnya

Yuk Bantu Ringankan Beban Saudara Kita di Kabupaten Brebes dan Sekitarnya

PEDULI BANJIR DAN LONGSOR, KAB. BREBES DAN SEKITARNYA

” Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”

 

Innalillahi wa innilaihi raaji’uun

Bencana alam tanah longsor dan banjir melanda sebagian wilayah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng). Berdasarkan data yang dihimpun kepolisian hingga Jumat (23/2/2018) malam, bencana tersebut setidaknya melanda tujuh kecamatan di Kabupaten Brebes.

Berikut tujuh daerah terdampak banjir dan longsor:

  1. Kecamatan Salem

Longsor terjadi di Perbukitan Lio, Desa Pasirpanjang, Kecamatan Salem, Kamis (22/2/2018). Bencana ini menyebabkan 9 orang tewas, 13 orang hilang, dan  belasan luka-luka.

  1. Kecamatan Tonjong

Hujan lebat mengakibatkan tanah ambles, sehingga merusak tujuh  rumah milik warga Desa Rajawetan, Rabu (21/2/2018). Lima titik jalan raya juga rusak lantaran  pergerakan tanah yang labil.

  1. Kecamatan Bantarkawung

Pada Kamis (22/2/2018) dari pukul 17.00 WIB hingga Jumat  (23/2/2018) pukul 04.00 WIB terjadi longsor yang disebabkan curah hujan tinggi. Bencana ini merusak sejumlah rumah warga.

  1. Kecamatan Brebes

Banjir menerjang sejumlah desa, antara lain Pemaron, Pulosari, Krasak, Terlangu, Wangandalem, Limbangan Kulon, Brebes,  dan Gandasuli. Ketinggian air bervariasi 20-40 cm.

5. Kecamatan Wanasari

Banjir menerjang enam desa, yakni Lengkong, Jagalempeni, Glonggong, Sidamulya, Pebatan, dan Sisalam. Ketinggian air bervariasi 10-50 cm.

6. Kecamatan Losari

Pada Jumat (23/2/ 2018) pukul 11.30 WIB terjadi banjir yang menggenangi jalan Pantura Losari  Brebes sepanjang  4 km dengan kedalam an 50 cm. Banjir disebabkan tanggul Sungai Cisanggarung di beberapa desa  mengalami erosi.

Genangan air sekitar 30 cm terdapat di jalan tol Km 237 di Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon, yang berbatasan dengan  Kecamatan  Losari,  Kabupaten Brebes. Genangan juga terdapat di  jalan tol KM 238 Desa Bojongsari, Kecamatan Losari, Brebes dengan  ketinggian air 30 cm.

Banjir juga menerjang Desa Babakan (ketinggian air 50 cm), Kalibuntu (50 cm), Kedungneng (50 cm), dan Randusari  (50 cm). Sedangkan di Desa  Pekauman dan  Losari Kidul  ketinggian air mencapai 100 cm, Losari lor dan Pengabean  (80 cm), Limbangan dan Karangdempel (50 cm), serta Polsek Losari  (100 cm).

7. Kecamatan Tanjung
Banjir terjadi di Desa Luwungbata pada Jumat (23/2/2018) pukul 08.30 WIB, lantaran meluapnya Sungai Cisanggarung. Ketinggian air antara 5 cm hingga 40 cm.

Bagi anda yang berkenan memberikan donasi untuk membantu saudara-saudara kita yang terkena banjir dan tanah longsor di Kabupaten Brebes Jawa Tengah dan sekitarnya dapat ditransfer melalui rekening Infaq Kemanusiaan Lazismu Kudus

BNI Syariah : 5151111203

Atas nama Lazismu Kudus

Jemput Donasi :
Rowi : 0878 3161 2057
Latif : 0813 9035 9827

 

Babak Baru Kolaborasi Baznas dan LAZ Berbasis Ormas Islam

Babak Baru Kolaborasi Baznas dan LAZ Berbasis Ormas Islam

Bertempat di kantor MUI Pusat, hari ini ditandatangani kerjasama antara Baznas dengan lima lembaga zakat berbasis ormas Islam (19/2/2018). Inilah babak baru kolaborasi antara Baznas dengan organisasi pengelola zakat yang bergabung dalam Poroz.

Prof Bambang Sudibyo, ketua Baznas, menyampaikan rasa gembiranya bisa menjalin kerjasama dengan lembaga zakat berbasis ormas Islam.

“Semangat undang-undang perzakatan adalah mengutamakan LAZ milik ormas Islam,” kata Bambang.

LAZ berbasis ormas Islam, lanjut Bambang, merupakan partner strategis bagi Baznas. Sebab, LAZ inilah yang memiliki jaringan sampai desa-desa. Dengan jaringan yang sangat luas, program penghimpunan dan pendistribusian bisa dilakukan dengan efektif.

“Baznas tidak mungkin bisa menyalurkan zakat, infak dan sedekah sendirian. Baznas harus menggandeng banyak pihak. Di situlah peran penting LAZ berbasis ormas Islam,” papar Bambang.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Dr Makruf Amin, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi terkait kerjasama tersebut. “MUI ingin agar kelembagaan zakat bisa diatur dengan baik. Jangan ada benturan,” kata Makruf.

Lima lembaga zakat berbasis ormas Islam yang bekerjasama dengan Baznas adalah: Lazisnu (Nahdlatul Ulama), Lazismu (Muhammadiyah), Laz Dewan Dakwah (DDII), BMH (Hidayatullah), Laz Wahdah Islamiyah (Wahdah Islamiyah).

sumber : lazismu.org

Bantuan kursi roda dan sembako untuk mbah Legirah (Pentasyarufan Dana Zakat)

Bantuan kursi roda dan sembako untuk mbah Legirah (Pentasyarufan Dana Zakat)

Mbah Legirah menerima Sembako dan Uang dari petugas

Kudus – Pentasyarufkan dana Zakat untuk Santunan yatim/ Dhuafa kepada mbah Legirah dan Mas Sugianto (15/2) berupa kasur, sembako dan sejumlah uang.

Mbah legirah juga kami bantu kursi roda (19/02) untuk mempermudah aktifitas beliau. Mbah Legirah yang sudah sepuh, lumpuh, hidup bersama Sugianto (anak yang mengalami kelumpuhan dan Ganguan mental). Mbah Legirah menempati rumah kecilnya di desa Kesambi Rt 2 Rw 7 kecamatn Mejobo Kudus.

Mbah Legirah dan anak sudah tak lagi bekerja, sehingga untuk kebutuhan sehari-hari mbah Legirah dan anak dibantu oleh saudara dan tetangganya. Terkadang dikasih makanan ataupun uang. Melihat kondisi seperti itu Lazismu Kudus mengajak kepada para dermawan yang baio hatinya untuk membantu sesama saudara kita yang ada didekat kita.

Terima kasih kami ucapkan kepada segenap donatur zakat infaq sodaqoh yang menyalurkan ZIS nya kepada lazismu kudus.

Semoga menjadikan amal jariyah anda yang tidak pernah akan terputus aamiin

Penyaluran Zakat, Infaq dan Shodaqoh dapat melalui :

1. Kantor Lazismu Kudus
Jl. KH. Noor Hadi No. 32 Janggalan Kota Kudus

2. Transfer via rekening bank

? Bank Jateng Syariah
ZAKAT
6072001352
INFAQ/ Sodaqoh
6072001349

? BNI Syariah
SIAGA Bencana & Kemanusiaan
5151111203
PROGRAM ORANG TUA ASUH
5151111101

a.n Lazismu Kudus

3. Jemput Donasi
? Latif : 0813 9035 9827 (WA/Tlp)
? Rowi : 0878 3161 2057 (WA/Tlp)