Wakaf Pembebasan Tanah – Mudah & Ringan

Wakaf Pembebasan Tanah – Mudah & Ringan

Mau hartamu abadi dan jariyah terus mengalir?

Ayo berwakaf, karena harta kamu yang sesungguhnya adalah apa yang kamu sedekahkan. Uang 50 ribu terasa sedikit bila dibelanjakan, dan terasa banyak bila diwakafkan.

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya” (QS Ali Imran: 92).

Wakaf termasuk amal ibadah yang paling mulia bagi kaum muslim, yaitu berupa membelanjakan harta benda. Dianggap mulia, karena pahala amalan ini bukan hanya dipetik ketika pewakaf masih hidup, tetapi pahalanya juga tetap mengalir terus, meskipun pewakaf telah meninggal dunia. Bertambah banyak orang yang memanfaatkannya, bertambah pula pahalanya.

Wakaf juga merupakan ibadah sunah dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wata’ala. Serta untuk memperoleh pahala yang mengalir terus menerus selama harta wakaf masih dimanfaatkan, walaupun orang yang mewakafkan telah wafat.

“Apabila manusia meninggal dunia, maka terputus amalnya kecuali tiga perkara: shadaqah jariyah (wakaf) , ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya.” (HR Muslim).

Program Wakaf Pembebasan Lahan untuk Pembangunan Masjid dan Sarana Dakwah

Lokasi pembebasan tanah yang luasnya 103m2 terletak di Desa Kaliputu RT.05 RW.01 Kecamatan Kota Kabupaten Kudus. Dengan Kesepakatan harga tanah per meter Rp.1.500.000,-/m2 , jadi total jumlahnya Rp. 154.500.000,-.

Bagaimana Caranya Wakaf Pembebasan Lahan untuk Pembangunan Masjid dan Sarana Dakwah

Caranya dengan transfer ke nomor rekening kami
BSI 515.1111.203 ex bni syariah kode bank 427
BSI 713.2665.097 ex bsm kode bank 451
atas nama lazismu kudus
Konfirmasi transfer via WA 0856 4726 6188

atau kunjungi kantor kami

ZAKAT CENTER LAZISMU KUDUS
Jl. HOS Cokroaminoto No.80 Mlati Lor Kota Kudus
Telp. (0291) 2912516

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *