Bertempat di kantor MUI Pusat, hari ini ditandatangani kerjasama antara Baznas dengan lima lembaga zakat berbasis ormas Islam (19/2/2018). Inilah babak baru kolaborasi antara Baznas dengan organisasi pengelola zakat yang bergabung dalam Poroz.
Prof Bambang Sudibyo, ketua Baznas, menyampaikan rasa gembiranya bisa menjalin kerjasama dengan lembaga zakat berbasis ormas Islam.
“Semangat undang-undang perzakatan adalah mengutamakan LAZ milik ormas Islam,” kata Bambang.
LAZ berbasis ormas Islam, lanjut Bambang, merupakan partner strategis bagi Baznas. Sebab, LAZ inilah yang memiliki jaringan sampai desa-desa. Dengan jaringan yang sangat luas, program penghimpunan dan pendistribusian bisa dilakukan dengan efektif.
“Baznas tidak mungkin bisa menyalurkan zakat, infak dan sedekah sendirian. Baznas harus menggandeng banyak pihak. Di situlah peran penting LAZ berbasis ormas Islam,” papar Bambang.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Dr Makruf Amin, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi terkait kerjasama tersebut. “MUI ingin agar kelembagaan zakat bisa diatur dengan baik. Jangan ada benturan,” kata Makruf.
Lima lembaga zakat berbasis ormas Islam yang bekerjasama dengan Baznas adalah: Lazisnu (Nahdlatul Ulama), Lazismu (Muhammadiyah), Laz Dewan Dakwah (DDII), BMH (Hidayatullah), Laz Wahdah Islamiyah (Wahdah Islamiyah).
sumber : lazismu.org