BAGAIMANA KETENTUTAN ZAKAT HARTA PERDAGANGAN

BAGAIMANA KETENTUTAN ZAKAT HARTA PERDAGANGAN

Sobat Lazismu, harta yang berasal barang dari dagangan atau perniagaan merupakan salah satu jenis kekayaan yang harus dizakati. Dalil yang melandasi zakat perdagangan diantaranya:

“Hai orang-orang beriman, infakkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah: 267)

Untuk mengeluarkan zakat untuk hasil perdagangan ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan.

1. Aset perniagaan seperti bangunan, mesin produksi, mobil operasional, dan lain-lain tidak terkena kewajiban zakat.
2. Harta perniagaan bisa berupa barang yang akan ia jual atau sewakan dan uang yang ia dapatkan dari perdagangan yang ia lakukan.
3. Nishab zakat perdagangan senilai dengan 85 gram emas.
4. Usaha tersebut telah berjalan selama 1 tahun.
5. Kadar dikeluarkan adalah 2,5%.
6. Dapat dibayarkan dengan uang atau barang.

Mari Dukung program-program Lazismu Kudus dengan menunaikan Zakat Infaq dan Sodaqoh anda melalui lembaga kami :

Rekening Zakat
BNI Syariah : 515.1111.101
Bank Syariah Mandiri : 713.9126.763

Rekening Infaq 
BNI Syariah : 515.1111.203
Bank Syariah Mandiri : 713.2665.097

ZAKAT CENTER LAZISMU Jl HOS Cokroaminoto No.80 Mlati Lor Kota Kudus Telp. (0291) 2912516 Konfirmasi transfer via WA 0856 4726 6188 Jemput donasi : 0813 9035 9827 & 0852 8854 5157

#LazismuKudus #Muhammadiyah #MemberiUntukNegeri #AksiBersamaUntukSesama #OneMuhammadiyahOneResponse #Kudus #zakat #infaq

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *